Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata cara tentang proses penyelesaian sengketa informasi publik

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.

Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY)

Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Puskesmas
di Kapanewon Dlingo

Puskesmas Dlingo I

Puskesmas Dlingo I

Jl Raya Koripan, Koripan 1 Dlingo, Bantul
(0274) 7477551

Puskesmas Dlingo II

Puskesmas Dlingo II

Dusun Pencitrejo RT 01, Terong, Dlingo, Bantul
082892614949 / (0274) 7101744

Komando Rayon Militer Dlingo

Koramil / Komando Rayon Militer Dlingo

Koripan 1, Dlingo, Bantul.

Kepolisian Sektor Dlingo

Polsek / Kepolisian Sektor Dlingo

Jl.Raya Patuk-Dlingo Km 13 Dlingo, Bantul
(0274) 7473216

Kantor Urusan Agama Dlingo

KUA / Kantor Urusan Agama Dlingo

Koripan 1, Dlingo, Bantul.
(0274) 7484494