Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;

  • Atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul  harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;

  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;

  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Puskesmas
di Kapanewon Dlingo

Puskesmas Dlingo I

Puskesmas Dlingo I

Jl Raya Koripan, Koripan 1 Dlingo, Bantul
(0274) 7477551

Puskesmas Dlingo II

Puskesmas Dlingo II

Dusun Pencitrejo RT 01, Terong, Dlingo, Bantul
082892614949 / (0274) 7101744

Komando Rayon Militer Dlingo

Koramil / Komando Rayon Militer Dlingo

Koripan 1, Dlingo, Bantul.

Kepolisian Sektor Dlingo

Polsek / Kepolisian Sektor Dlingo

Jl.Raya Patuk-Dlingo Km 13 Dlingo, Bantul
(0274) 7473216

Kantor Urusan Agama Dlingo

KUA / Kantor Urusan Agama Dlingo

Koripan 1, Dlingo, Bantul.
(0274) 7484494